Warga Pidada Desak Pemerintah Bongkar Jalur Air Tertutup, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

Foto : Jalur terowongan yang ditutup mati oleh jalur pipa gas dan terhalang pipa air PDAM.

TRANSSEWU.COM Warga Kelurahan Pidada Panjang terus mendesak pemerintah untuk segera membongkar jalur terowongan air yang ditutup mati oleh pipa gas dan terhalang oleh pipa PDAM. Penutupan jalur air tersebut, yang dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada warga, telah menyebabkan banjir parah saat hujan deras beberapa hari terakhir. Genangan air bercampur lumpur kini merendam 6 RT di Kelurahan Pidada dan 5 RT di Kelurahan Way Lunik, dengan aliran air menuju laut yang terhenti total.

“Sudah terlalu lama kami menjadi korban! Banjir semakin parah setiap kali hujan turun, dan pemerintah masih belum bertindak. Sampai kapan ini dibiarkan?” ungkap seorang warga dengan penuh emosi.

Selain mendesak pembongkaran, warga juga meminta agar jalur  Air Di Gg. 5 Pemandangan Kel. Way Lunik Panjang menuju PT Semen Baturaja segera dikeruk. Tumpukan lumpur di lokasi tersebut semakin memperburuk aliran air, dan upaya pengerukan menggunakan traktor beberapa hari lalu belum cukup menyelesaikan masalah. Jika dibiarkan, warga khawatir bencana banjir ini akan terus berulang.

Perusahaan yang bertanggung jawab atas penutupan jalur air dan dampak lingkungan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar dapat dikenakan. Selain itu, sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan Persetujuan Lingkungan, pencabutan izin usaha, hingga pengenaan paksaan pemerintahan (bestuursdwang) juga dapat diterapkan.

Warga berharap pemerintah segera bertindak dengan tegas, tidak hanya untuk menyelesaikan masalah banjir, tetapi juga memastikan perusahaan yang terlibat mendapat sanksi sesuai hukum. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi hak-hak warga yang terdampak.(*)

 

Editor : IFFAH. Yy. A.Md

TRANSSEWU.COM

 

About The Author