Rumah Warga Bandar Lampung Dirobohkan, Pemilik Tuduh Fitria Perwitasari Dalang di Balik Aksi Brutal Ini!
TRANSSEWU.COM – Bandar Lampung kembali digemparkan oleh kasus dugaan perusakan properti yang menghebohkan warga. Heri Chalilullah Burmelli, warga Bumi Waras, melaporkan Fitria Perwitasari, seorang warga Surabaya, atas tuduhan merobohkan rumah miliknya yang berlokasi di Jl Endro Suratmin, RT 06 RW, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Kejadian ini dilaporkan berlangsung pada 2 November 2024.
Menurut Heri, ia pertama kali mengetahui insiden tersebut dari Abu Rizal, yang memberitahukan bahwa rumahnya telah diratakan oleh orang tak dikenal. Bergegas menuju lokasi, Heri menemukan fakta mengejutkan dari seorang saksi mata, Muhammad Haeri, yang menjaga rumah tersebut.
“Haeri mengatakan ada lima orang yang datang dan langsung merobohkan rumah. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Fitria,” ungkap Heri dengan nada penuh emosi.
Tidak tinggal diam, Heri langsung membawa kasus ini ke Polda Lampung. Laporan resmi pun tercatat dengan nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung. Fitria kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain.
Kasus ini menjadi perbincangan panas di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan motif di balik peristiwa ini, terlebih jika benar ada keterlibatan langsung dari terduga pelaku. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang telah memantik perhatian luas ini.
Apakah ini murni aksi perusakan atau ada agenda tersembunyi di baliknya? Publik hanya bisa menunggu kebenaran terungkap.*)
Editor : IFFAH. Yy, A.Md
TRANSSEWU.COM