PT. Pematang Agri Lestari( PAL) Tidak Mematuhi Keputusan MA Yang Sudah Ditetapkan, Terkait Tuntutan Warga Masyarakat Mesuji
transsewu.com – Mesuji Lampung.warga masyarakat mesuji kembali mengadukan perkara permasalahan Yang sudah di menangkan, terhadap PT.PAL yang terkesan mengabaikan atau tidak menepati janji yang telah di tetepkan MA, di saat memenangkan perkara tersebut.24/8/2024
Dalam sidang putusan no,, 240,,k/pdt/2022.
Perkara kasasi perdata antara PT. PAL,Melawan Abdullah kadir dan kawan kawan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh masyarakat /warga Mesuji.
Dalam prihal tersebut warga masyarakat meminta pertanggung jawaban terhadap PT.PAL atas apa hasil keputusan sidang yg di tetapkan tersebut. Dan masyarakat merasa bahwa PT PAL tidak menepati janji sesuai tuntutan:
Prihal pertama,
1.mengabulkan gugatan penggugat.
2.menyatakan sah semua alat bukti yg di ajukan dlm perkara.
3.menyataKan sah sita jamin antara tanah milik penggugat seluas 118 hektar.yang terletak di Desa llLabuan Batin ,Kec Way Serdang Kabupaten Mesuji.
4.meminta tergugat agar dapat mengganti rugi tanah milik penggugat
Yang sudah di rinci bahwa ganti rugi tersebut,Tanah seluas118 hektar Rp11,800 000 000(sebelas miliar delapan ratus juta rupiah).
Dalam putusan no11/pdtG/2019/PN menggala memutuskan bahwa
1.mengabulkn gugatan penggugat.
2.menyatakan sah dengan bukti yang ada
3.memerintahkan tergugat mengganti rugi lahan tanah milik penggugat.
4.tergugat melakukan perbuatan melwan hukum,menyerobot dan mengusai tanah milik penggugat.
5.meminta tergugat untuk membayar atas menimbulkan perkara ini senilai Rp10,209 000 00(sepuluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah)
Putusan PN tersebut telah di kuatkan oleh pengadilan tinggi tanjung karang dengan putusan no,26/pdt/2020/pt.TJK tggl26 maret2020.
Namun pihak PT. PAL hingga saat ini tidak mematuhi apa yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Agung.dan kuas hukum masyarakat mesuji berharap agar segera pihak pemerintah melakukan eksekusi lahan yang diserobot dan di kuasai oleh PT. PAL selama ini. (tim)
Editor. : Bambang.S.P
Author. : transsewu.com