Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Mendesak POLDA Lampung Usut Tuntas Mafia Jual Beli Benih Bening Lobster di Pesisir Barat

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S. H., M.H saat menggelar konferensi pers soal penegakan hukum pencurian Benih Bening Lobster di perairan pesisir Barat di kantor Hukum WFS dan Rekan

TRANSSEWU.COM – Bandar Lampung-        16 Desember 2024 , Menyikapi Operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundup 51.951 ekor Benih Bening Lobster (senilai 7,8) di bengkunat kabupaten pesisir barat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 09 Des 2024, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi merespon persoalan tersebut dengan melakukan konferensi Pers di kantor hukum WFS dan Rekan. Dalam acara tersebut Wahrul Fauzi Silalahi yang dikenal juga sebagai Pengacara Rakyat mengundang kawan kawan aktivis dan penggiat lingkungan serta perwakilan Masyarakat bengkunat pesisir barat

Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi atas Pengungkapan dan penangkapan pelaku pengeksploitasi Benih Bening Lobster (BBL) oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, kasus ini membuktikan Masih maraknya pencurian benih bening lobster (benur) di wilayah laut Lampung khususnya di wilayah bengkunat pesisir barat. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta Penegakan Hukum.

Berdasarkan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya, aturan ini jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh di tangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 sentimeter bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini..

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi pengambilan atau pencurin benur / Benih Bening Lobster selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekositem laut jika dilakukan secara terus menerus. hilangnya Benih Bening Lobster (benur) di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut serta dampak yang di hadapi nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat masifnya pengambilan benur. Dalam konferensi pers ini Wahrul Fauzi Silathi selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa:

1. Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Upaya melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat,

2. Mendesak POLDA Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih Bening Lobster di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan;

3. Mendesak POLDA Lampung untuk mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat;

4. Mengajak masarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster kususnya di wilayah perairan laut bengkunat pesisir barat.

 

Editor : Iffa. Yy. A. Md

TRANSSEWU.COM

About The Author