Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga
TRANSSEWU.COM – BANDAR LAMPUNG – Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani bersama puluhan masyarakat menemui Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk mencari solusi penyelesaian konflik perihal sengketa tanah lapangan dan makam Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan yang dihadiri Forkopimda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (20/11/2024) siang.
Dalam sambutannya, Muhammad Yani menyampaikan, bahwa saat ini lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial secara perlahan dikuasai oleh perusahaan swasta PT. BTS yang diketahui adalah anak perusahaan dari PT. Bumi Waras (BW). Ia berharap agar lahan tersebut dapat dibuka kembali untuk digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, sejak puluhan tahun tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.
“Seperti peringatan HUT RI, olahraga dan kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendukung penuh menyelesaikan masalah ini secara profesional, terbuka, dan adil, sesuai ketentuan berlaku.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa mengedepankan dialog konstruktif mencapai sepakat yang menguntungkan semua pihak, tanpa merugikan hak-hak masyarakat dan pihak terkait,” ucapnya.
Selain itu, Ia berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini. “Saya siap untuk turun ke lapangan, dan jika perlu nanti kita akan fasilitasi bagaimana penyelesaian konkretnya seperti apa,” ungkap Pj. Gubernur.
Sementara, Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Way Huwi untuk menyelesaikan konflik lahan yang perlahan dikuasai oleh salah satu anak perusahaan PT. Bumi Waras tersebut.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat memfasilitasi persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Sebenarnya ini sederhana sih, terkait fasilitas umum yang dipakai oleh masyarakat, namun perlahan dikuasai oleh salah satu perusahaan. Tinggal difasilitasi oleh Pemprov atau Pemda terkait hak guna bangunannya,” ujarnya.
Dirinya tidak setuju apabila persoalan konflik lahan tersebut dibawa sampai ke ranah hukum.
“Karena kalau dibawah sampai ke ranah hukum, masyarakat akan kalah,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui juga, bahwa beberapa waktu lalu sempat ada bersitegang antara pihak PT. BTS dan warga setempat yang menolak soal pemagaran Lapangan Bola dan Voli serta makam menggunakan panel beton hingga dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kecamatan Jati Agung, pada Kamis, (14/03/24).
Kepala Desa Way Huwi juga menjelaskan tentang asal usul, bahwa lahan tersebut telah digunakan masyarakat puluhan tahun dan hanya lahan ini satu-satunya milik warga Way Huwi.
Ia juga meneruskan kata tetua kampung, bahwa lahan tersebut sudah ada sejak jaman Belanda, dan hingga kini digunakan warga. Dengan harapan kepada pemerintah dapat menyelesaikan, karena lapangan bola ini satu-satunya harapan warga.
Editor : Iffa Yuliyanti, Amd
Transsewu.com