Modus Sandal Jepit, Dua Pemuda diamankan miliki Narkotika
TRANSSEWU.COM – Lagi lagi Patroli Tekab 308 Polsek Katibung berhasil mengendus pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.
Saat melaksanakan patroli didapati remaja yakni AG (18) dan MAH (21) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatam Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung mendapati ada tiga orang laki-laki yang mencurigakan.
Dua orang di atas kendaraan Honda Vario warna putih sedang mengobrol di pinggir jalan dan satu orang dengan gerak-gerik membuat curiga polisi.
“petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak akan pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).
Namun, saat digeledah satu dari salah satu tersangka membuang sandal yang dipakainya dan ternyata ada rokok kretek merek Senopati berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Keduanya mengaku akan bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk diantarkan” imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.