Lampung Diamankan, 4 Orang Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam
TRANSSEWU.COM – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan 4 orang remaja yang terlibat dalam aksi tawuran sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa, dari 9 orang remaja yang diamankan, 4 orang remaja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan, kita tetapkan 4 orang remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Kamis (22/8/2024).
Adapun 4 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Keempatnya kedapatan membawa sajam jenis celurit dan sabuk gir.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung berhasil membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi pada, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib, Jalan Soekarno Hatta, Depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan para remaja sampai ke arah pemukiman penduduk tidak jauh dari lokasi tawuran.
Dari hasil penindakan, Tim patroli berhasil mengamankan 9 orang remaja yang diduga terlibat aksi tawuran dan 6 buah senjata tajam serta sebuah gir sepeda motor.
Kesembilan orang remaja yang diamankan yaitu AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15).
Selanjutnya ke 9 orang remaja berikut barang bukti diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dalam memberikan pengawasan terhadap anak anaknya saat berada diluar rumah.
“Kami tidak henti hentinya mengimbau para orang tua, untuk lebih peduli, agar peristiwa serupa bisa dicegah,” tandas Dennis(*)
Editor. : Bambang.S.P
Author : transsewu.com