Lampung Darurat Kekerasan Seksual Anak: Perlu Perhatian Khusus, Kepala Daerah Harus Bertindak Tegas

Foto : Toni Fisher Ketua LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak) Propinsi Lampung

TRANSSEWU.COM – kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang kali ini banyak terjadi di ranah rumah tangga. Toni Fisher : Ketua LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak) Propinsi Lampung, menyatakan Lampung berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Ia menyoroti fakta bahwa pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat, seperti ayah kandung, paman kandung, hingga kakek kandung.

Meningkatnya Kasus di Awal Tahun 2025

Baru memasuki bulan Januari 2025, telah terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Toni Fisher mengkhawatirkan bahwa jumlah kasus pada tahun ini bisa melampaui angka pada tahun 2024.

Kenapa kasus seperti ini terus berulang? Apakah pemerintah daerah kurang serius, tidak peduli, atau hanya mengambil langkah-langkah parsial dalam perlindungan anak?” tanyanya.

Pentingnya Evaluasi Program dan Anggaran

Toni Fisher menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran perlindungan anak di daerah. Ia mencurigai beberapa daerah, seperti Lampung Utara, bahkan tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai untuk program perlindungan anak.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perlindungan anak dan perempuan. Namun, efektivitas penggunaan dana ini perlu dipastikan, terutama dalam pelaksanaan program sosialisasi dan pencegahan kekerasan. Tahun 2025, DAK akan diperluas menjadi dua jenis, yaitu DAK Fisik dan DAK Non-Fisik.

Selain penggunaan anggaran yang tepat, penting juga memastikan pelayanan bagi korban berjalan berkelanjutan dan komprehensif, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021,” ujarnya.

Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Toni Fisher mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual, termasuk hukuman kebiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, perubahan kedua dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Kepala Daerah Diminta Fokus pada Kesejahteraan Keluarga

Selain penegakan hukum, Toni Fisher juga mengingatkan pentingnya program kesejahteraan ekonomi keluarga. Kepala daerah yang baru dilantik diminta untuk memprioritaskan program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai upaya preventif terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Situasi darurat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Langkah nyata, mulai dari pengawasan anggaran hingga penegakan hukum yang tegas, harus segera dilakukan untuk melindungi anak-anak dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, tutup Toni. (*)

 

Editor  : IFFAH. Yy. A,Md

TRANSSEWU.COM

 

 

About The Author