Kuasa Hukum Pertanyakan Pelimpahan Kasus Pengrusakan Bangunan oleh Polda Lampung
TRANSSEWU.COM – Advokat Hermawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Heri Ch. Burmelli, korban pengrusakan bangunan permanen yang berdiri di atas tanah miliknya, mempertanyakan keputusan Polda Lampung yang secara tiba-tiba mengalihkan penanganan laporan kliennya ke Polresta Bandarlampung.
Menurut Hermawan, alasan yang diberikan Polda Lampung terkait pelimpahan kasus ini adalah bahwa lokasi kejadian (locus delicti) dan para saksi berada di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/02/I/Res 1.10/2025/Dirreskrimum, yang ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.
Namun, Hermawan menyatakan keberatan dengan keputusan ini, mengingat ada perlakuan hukum yang berbeda dalam kasus sebelumnya yang melibatkan kliennya.
Ketidakadilan dalam Penanganan Hukum
Hermawan mengungkapkan bahwa satu tahun yang lalu, ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama, Polda Lampung terlihat sangat agresif. Bahkan, saat itu, Polda Lampung meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya.
“Ada perlakuan yang tidak sama dalam penegakan hukum. Ketika klien kami berhadapan dengan mantan ‘keluarga’ baju coklat, penanganannya begitu berbeda. Oleh karena itu, pelimpahan kasus ini ke Polresta Bandarlampung menjadi sangat rancu,” ujar Hermawan.
Kerugian dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Hermawan menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas penghancuran rumah yang dibangun di atas lahan miliknya. Oleh karena itu, Heri mengadukan perkara ini langsung ke Polda Lampung dengan harapan mendapatkan penanganan yang profesional.
Lebih lanjut, Hermawan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pengrusakan bangunan tersebut.
“Tentu, hal ini tergantung pada hasil penyidikan kepolisian. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum tertentu, kami akan meminta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengusut dan menindak tegas pihak yang bersangkutan,” tegas Hermawan, yang juga dikenal sebagai mantan anggota dewan dari Partai Gerindra.
Hermawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (*).
Editor : IFFAH. Yy, A.Md
TRANSSEWU.COM