Ketua LPHPA Lampung Toni Fisher Mengecam! Ayah Rudapaksa Anak 2,5 Tahun Hanya Dituntut 5 Tahun!

IMG-20250304-WA0137

Foto : Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher.

TRANSSEWU.COM – Kembali terjadi kasus ayah kandung yang merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun di Lampung Utara (https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/sat-reskrim-polres-lampung-utara-ringkus-ayah-rudapaksa-anak-kandung) . Namun, yang lebih mencengangkan, jika pelaku hanya dituntut 5 tahun penjara!

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher, murka dan mengecam keras lemahnya tuntutan terhadap pelaku! Ia menilai bahwa sistem peradilan gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini sangat tidak masuk akal! Hukuman 5 tahun untuk ayah kandung yang merudapaksa anaknya sendiri? Mana hati nurani para penegak hukum?! Kenapa hukuman kebiri, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati tidak diterapkan?” tegas Toni Fisher dengan geram.

Seperti diketahui, dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman kebiri atau hukuman berat lainnya sudah jelas, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, yang secara rinci mengatur prosedur penerapan hukuman kebiri.

Namun, hingga saat ini, hukuman kebiri masih tidak diterapkan, meskipun angka kejahatan seksual terhadap anak kian mengerikan, terutama di Lampung!

Toni Fisher menyoroti bahwa banyak kasus serupa di Lampung, dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban—ayah kandung, kakek, paman, bahkan ayah tiri!

“Kami tidak akan diam! Jika hukum tetap lemah, maka anak-anak kita terus terancam! Para penegak hukum harus sadar bahwa ini adalah darurat kejahatan seksual terhadap anak! Jika hukum tidak ditegakkan dengan maksimal, kejahatan ini akan terus berulang!” serunya dengan lantang.

Indonesia sudah memiliki undang-undang untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan seberat-beratnya. Tapi, mengapa hukuman ringan masih terus diberikan? Ada apa dengan jaksa dan hakim?!

LPHPA Lampung mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas! Jangan biarkan kejahatan ini terus terjadi tanpa hukuman yang setimpal!.

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md.Kom

TRANSSEWU.COM

About The Author