Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra Soroti Konflik Lahan di Desa Way Huwi: Negara Diminta Hadir untuk Rakyat, Tidak Ada Institusi yang Pihakkan
TRANSSEWU.COM- Lampung Selatan – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung, Alisa Hendra, bersama Ketua LMPI Marcab Lampung Selatan Hairul A Nasution, Ketua LMPI Marcab Tanggamus Iskandar Haris, serta jajaran pengurus LMPI Provinsi Lampung, mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan terkait fasilitas umum, termasuk lapangan dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Masalah ini timbul setelah klaim dari PT. Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan CV Bumi Waras (BW), yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN pada 1996. Pada Februari 2024, PT BTS menutup lapangan tersebut dengan pagar beton, meskipun lahan itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum sejak 1968.
Desa Way Huwi Minta Negara Hadir
Warga dan pemerintah desa Way Huwi telah melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga negara, termasuk DPR RI, DPD RI, Satgas Mafia Tanah, KemenATR/BPN, Kemenkopolhukam, Ombudsman, Kapolri, Kejagung RI, hingga Wakil Presiden RI, dengan harapan agar negara dapat hadir dan menyelesaikan masalah tersebut. Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menyebutkan bahwa respons dari Wakil Presiden dan beberapa lembaga negara menunjukkan perhatian yang besar terhadap masalah ini. Selain itu, dukungan juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).
Arogansi dan Ketidakadilan Terhadap Fasilitas Umum
Alisa Hendra menegaskan bahwa pemagaran lapangan umum yang telah digunakan lebih dari 56 tahun oleh warga desa merupakan tindakan arogan dan kesewenang-wenangan. Ia meminta agar negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan keadilan sosial. “Lapangan ini telah digunakan sejak 1968, jauh sebelum SHGB PT BTS diterbitkan pada 1996. Kami berharap negara memeriksa lebih lanjut bagaimana proses penerbitan SHGB ini, serta mempertanyakan tujuan dan prosedur yang melatarbelakanginya,” kata Hendra.
Tantangan terhadap Praktik Mafia Tanah
Hendra juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut, dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti dengan mengungkap praktik KKN yang mungkin terlibat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang berusaha menguasai tanah rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Harapan kepada Presiden Prabowo
LMPI berharap agar Presiden Prabowo memerintahkan instansi terkait untuk menyelidiki lebih dalam mengenai SHGB PT BTS dan tanah lainnya di Desa Way Huwi. Alisa Hendra menegaskan bahwa prinsip pengelolaan tanah di Indonesia harus mengutamakan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, LMPI berencana membawa permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden Prabowo, dengan harapan agar SHGB yang diklaim oleh PT BTS dibatalkan.
Dengan harapan agar hak rakyat dilindungi dan keadilan ditegakkan, LMPI siap mendukung perjuangan warga Desa Way Huwi untuk mempertahankan fasilitas umum yang selama ini mereka gunakan.
Editor : Iffa. Yy. A.Md
TRANSSEWU.COM