Ketua BAP DPD RI Minta PPATK Usut Dugaan Maladministrasi Terkait Sengketa Tanah Fasum dan fasos di Desa Wayhuwi

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, M.M., dan Kepala Desa Wayhuwi Muhammad Yani.

TRANSSEWU.COM – Wayhuwi, Jumat, 13 Desember 2024 – Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, M.M., melakukan kunjungan ke Desa Wayhuwi guna menindaklanjuti laporan sengketa tanah fasilitas umum (fasum). Kunjungan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Wayhuwi, Muhammad Yani, terkait adanya penutupan pemagaran secara paksa oleh perusahaan Budi tata semesta (PT. BTS) anak dari perusahaan CV. BUMI WARAS tanah fasum Sepak bola dan tanah makam yang diduga melanggar hak masyarakat.

Dalam pertemuan di kantor Desa Wayhuwi, Dr. Abdul Hakim menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kebenaran laporan warga. Tanah yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti lapangan bola dan makam, telah dipagar beton oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini jelas melanggar hak masyarakat. Mereka berhak atas fasilitas yang menunjang kehidupan mereka, dan kami akan mendukung upaya mereka mencari solusi yang adil,” tegasnya.

-Tindak Lanjut dan Dukungan Hukum-

Dr. Abdul Hakim menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kades Wayhuwi telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri persoalan ini. BPN pun telah memberikan jawaban yang menjadi dasar untuk langkah selanjutnya. “Warga telah menunjukkan sikap taat hukum dan prosedur. Ini patut diapresiasi, dan kami akan terus mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Wayhuwi menyampaikan bahwa sengketa ini bermula dari munculnya Surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1996 atas nama PT. BTS yang tidak mencantumkan keberadaan fasum dan fasilitas sosial (fasos). Ia menilai hal ini sebagai bentuk maladministrasi dan meminta agar masalah ini segera dikoreksi.

-Dugaan Mafia Tanah-

Kades Wayhuwi juga mencurigai adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. “Kami menduga ada mafia tanah dan hukum yang bermain, tidak hanya di Wayhuwi, tetapi juga di daerah lain di Lampung, seperti Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah,” ujarnya. Ia mendesak pemerintah pusat melalui kabinet merah putih dan Satgas Mafia Tanah serta Kementerian ATR/BPN untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

-Seruan kepada PPATK-

Dr. Abdul Hakim meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana yang mungkin terkait dengan praktik mafia tanah. Ia berharap langkah ini dapat mengungkap dugaan maladministrasi yang menyebabkan tanah fasum dan fasos menjadi objek sengketa.

“Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan adil, sehingga status hukum lahan menjadi jelas dan hak masyarakat tetap terjamin,” tutupnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, diharapkan permasalahan tanah fasum ini dapat segera terselesaikan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Editor : Iffa.Yy. A.Md

TRANSSEWU.COM

About The Author