Kasus Pengancaman Wartawan di Lampung Selatan Libatkan Saksi Ahli.
TRANSSEWU.COM – Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan bernama SR oleh seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan pada 3 September 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-26/IX/2024 di Polsek Katibung Polres Lampung Selatan.
Kronologis Kejadian saat berada di rumah terlapor R, Korban mengaku diancam dengan sebilah sabit yang diletakkan di lehernya. Akibat insiden tersebut, Selamet mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Katibung dan saat ini Penanganan Perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Pemeriksaan terhadap pelapor, SR, serta saksi-saksi dari pihak pelapor sudah dilakukan.
“kami juga telah memeriksa terlapor R dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian” lanjutnya
Selain itu, berkaitan dengan kelengkapan alat bukti, untuk memperkuat kasus ini, penyidik meminta keterangan saksi ahli pidana Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah, SH., MH, dan ahli bahasa Dr. Edi Suyanto, M.Pd, dari Universitas Lampung
“pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan kembali, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara Lanjut terkait Tindak Pidanannya dan akan digelar di Polres Lampung Selatan” tutup Kasat Reskrim
Editor : iffa. Yy
Transsewu.com