Kasus Firli Wajib Di Hentikan, Tidak Cukup Bukti Materiil Dan Formil Sesuai KUHAP

Foto : Firli Bahuri

TRANSSEWU.COM – Polda Metro Jaya diminta segera menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, karena dianggap tidak cukup bukti. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis malam, 2 Januari 2024.

Menurut Ian, penghentian penyidikan perlu dilakukan berdasarkan Pasal 109 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hingga saat ini, berkas perkara Firli telah dikembalikan oleh Kejaksaan sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk yang diberikan oleh jaksa adalah perlunya keterangan minimal dua saksi yang secara langsung mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa tersebut.

“Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 123 orang, tetapi tidak satu pun memenuhi kriteria saksi sesuai dengan petunjuk jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti keterangan saksi tidak terpenuhi,” ujar Ian.

Ia juga menekankan prinsip hukum “satu saksi bukanlah saksi,” sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP. Berdasarkan aturan ini, keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apalagi, dalam kasus ini, tidak ada saksi yang memenuhi syarat.

Ian menambahkan bahwa Pasal 138 UU No. 8 Tahun 1981 menyatakan penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas yang lengkap kepada jaksa. Namun, hingga kini, Polda Metro Jaya belum dapat memenuhi petunjuk tersebut, terutama terkait alat bukti keterangan saksi.

“Dengan tidak adanya alat bukti yang cukup, sudah seharusnya penyidikan ini dihentikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tegas Ian Iskandar.

Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengakhiri ketidakpastian kasus yang menimpa kliennya.

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md

TRANSSEWU.COM

 

About The Author