Kantor Hukum WFS & Rekan Kembali Membuktikan Kiprahnya, Kali ini Kepada 11 Warga Kecamatan Natar
TRANSSEWU.COM – Bandar Lampung – Kantor Hukum WFS & Rekan, yang dikenal memiliki reputasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, kembali membuktikan kiprahnya. Kali ini, 11 warga Kecamatan Natar berhasil memperoleh hak gaji mereka yang sempat tertunda selama dua bulan.
Menurut Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dan Muhammad Rifki Gandhi, S.H., pengacara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, kasus ini bermula ketika para pekerja melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh salah satu perusahaan di Bandar Lampung.
“Mereka telah bekerja selama dua bulan tanpa menerima gaji sesuai dengan kesepakatan dan kemudian diberhentikan dengan status cuti yang tidak jelas,” ujar Satrya.
Mendapatkan laporan tersebut, tim hukum WFS & Rekan segera membentuk tim penanganan perkara. Langkah pertama yang diambil adalah mengirimkan somasi kepada perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi atas aduan tersebut. “Dalam somasi, kami menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, khususnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023,” jelas Satrya Surya Pratama.
Setelah menerima somasi, perusahaan akhirnya merespons dengan positif. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh tim hukum WFS & Rekan, perusahaan mengakui adanya kekeliruan administratif dan bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Perusahaan meminta maaf kepada para pekerja dan berkomitmen untuk segera membayarkan gaji yang menjadi hak mereka,” lanjut Satrya.
Proses mediasi berlangsung dengan lancar, dan para pekerja mengungkapkan rasa syukur atas bantuan hukum yang mereka terima. “Kami sempat bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Berkat bantuan dari Kantor Hukum WFS & Rekan, akhirnya hak-hak kami dipenuhi,” ujar salah satu pekerja.
Melalui kesempatan ini, Kantor Hukum WFS & Rekan juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Perusahaan harus memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Satrya Surya Pratama.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Hukum WFS & Rekan untuk menegakkan hukum secara adil serta melindungi hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Mereka juga membuka diri untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja lain yang mengalami masalah serupa. [*]
EditorĀ : Iffa. Yy. A.md
TRANSSEWU.COM