Ditunggu Langkah Kongkrit Presiden Jokowi Melindungi Hak Konstitusi Alzier
LAMPUNG, TRANSSEWU.COM– Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas dan harus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Mendagri Nomor 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang, sifatnya sudah final dan mengikat.
Hal tersebut diungkapkan Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, pakar hukum tata negara, yang beberapa waktu lalu mengurai persoalan tersebut sebagaimana dilansir BE1lampung.com, belum lama ini.
Menurut Profesor Margarito, polemik terpilihnya M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung yang hingga kini tak kunjung dilantik sudah sepatutnya Presiden Jokowi mengeluarkan keppres pengangkatan serta melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
Selain itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, keputusan Mendagri Hari Sabarno yang tertuang di SK Mendagri Nomor 161.27-598 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ulang yang kini telah dibatalkan MA merupakan tindakan jabatan. Karenanya meski posisi Mendagri berganti, itu semua tak menghilangkan akibat hukum yang timbul dari putusan MA. Konsekuensinya siapapun pejabatnya, mendagri harus tetap mematuhi keputusan MA.
Karenanya, menurut penuturan Profesor Margarito, Presiden Jokowi harus bisa memastikan memenuhi hak politik Alzier. Caranya dengan mengeluarkan keppres pengangkatan serta melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
“Pemerintah tidak boleh angkuh. Jangan sampai pemerintahan dibawah Presiden Jokowi “ikut-ikutan” menginjak-injak hak warga negara yang sudah dikuatkan putusan hukum. Sekali lagi, pergantian kepala negara hingga pejabat di kementerian seperti mendagri, tidak menghilangkan kewajiban mereka memenuhi hak politik Alzier sebagai Gubernur Lampung, dengan mematuhi putusan MA,” urainya.
Lantas bagaimana dengan adanya peristiwa hukum baru, misalnya terpilihnya Gubernur Lampung yang baru serta berubahnya regulasi perundangan-undangan yang mengatur tentang tatacara pemilihan kepala daerah? Hal tersebut, jelas Profesor Margarito, tidak otomatis menggugurkan hak politik Alzier sebagai Gubernur. Mengapa? Sebab peristiwa yang hukum baru itu dinilainya lahir dari peristiwa hukum yang tidak sah alias tidak memenuhi legalitas sebagaimana mestinya.
“Dengan demikian sudah jadi kewajiban Presiden Jokowi memastikan hak Alzier sebagai Gubernur. Ini jika negara mau benar. Tatanan hukum harus dijalankan. Sebab putusan MA sudah final dan mengikat. Harus menjadi kewajiban kita semua, termasuk Presiden Jokowi atau mendagri menaati dan menjalankan putusan hukum,” tukasnya.
Sebelumnya, Alzier akan menggugat Mendagri terkait tidak dilantik sebagai Gubernur Lampung juga mendapat respon Yhannu Setiawan, S.H., M.H. Dosen HTN Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila). Yhannu menilai sebagai warga negara yang baik, langkah Alzier sudah tepat guna menuntut dan mengembalikan hak politiknya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
“Tapi ada baiknya sebelum menggugat, Alzier terlebih dahulu mensomasi Mendagri agar dapat menjalankan putusan MA. Bahkan jika perlu, Alzier juga bisa meminta fatwa MA terkait tidak dijalankannya putusan mereka,” tegas Yhannu.
Menurut Yhannu, MA merupakan institusi terakhir yang bersifat final untuk menguji dan mengoreksi segala keputusan administrasi yang dibuat ekskutif. Tidak ada lagi lembaga lain. Dengan demikian adanya putusan MA yang membatalkan SK Mendagri Nomor 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008 serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang, sifatnya sudah final dan mengikat lantaran sudah incrakh. Dimana tidak dilakukannya upaya hukum lain oleh Mendagri.
“Dengan demikian Alzier sah sebagai sebagai Gubernur Lampung. Sudah kewajiban pemerintah taat hukum dengan mematuhi putusan MA. Presiden Jokowi harus mengeluarkan Keppres pengangkatan Alzier sebagai Gubernur Lampung dan melantiknya segera dalam rangka menjalankan dan menegakan supremasi hukum,” urai mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat ini lagi.
Mengapa? Karena, lanjut Yhannu, meski putusan tersebut terjadi di era mendagri dijabat jauh sebelum pemerintahan Jokowi, tapi hal itu bukan persoalan.
“Mendagri adalah jabatan. Bukan personal. Jadi siapapun Mendagri-nya harus mematuhi dan menjalankan putusan MA,” terangnya.
Lantas terkait dengan posisi saat ini yang telah ada Pilkada, dimana muncul akibat hukum yang lain dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang baru, menurut Yhannu, hal itu juga bukan masalah.
“Yang penting Alzier dilantik dulu sebagai Gubernur Lampung. Kembalikan hak politiknya. Tegakkan supremasi hukum,” tandasnya. (*)