Diduga Menipu Ratusan Juta Rupiah Rafid warga Kos An Mangga Besar 11 Taman Sari Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta, Transsewu.com- Janji janji palsu transfer uang ratusan juta rupiah dengan keuntungan sebesar 12 persen yang ternyata hanya alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi , M Rafid Fadhilah seorang karyawan Bank Indonesia di Jakarta dilaporkan oleh korban nya di Polres Jakarta Barat.

 

Laporan terhadap M Rafid Fadhilah tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Nomor : STTLP/980/B/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/ POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP Pol.Eko Agus Setiyono, SH.MH.

 

Terlapor saat ini tinggal di salah satu kamar Kos di Jl.Mangga Besar 11 No 41 (Paviliun 41) RT 10 RW 01 Kec Taman Sari, Jakarta Barat.

 

Dalam laporan nya Kiki warga Kemayoran mengaku mengalami kerugian uang senilai Rp 222.000.000 ( dua ratus dua puluh dua juta rupiah). Korban telah melakukan transfer sebanyak 4 kali ke rekening mandiri An. M Rafid Fadhilah. Ternyata janji keuntungan 12 persen yang di janjikan pun hanya bualan belaka bahkan uang senilai ratusan juta tidak dikembalilan oleh terlapor. ( red)

Ilustrasi

About The Author