Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Bagi Warga Negara Indonesia

Penulis : Bambang Susanto Prasetya

transsewu.com, 17 Agustus 2024 – Bendera merah putih di Indonesia melambangkan kemerdekaan dan identitas nasional. Bendera Merah Putih tersebut merupakan simbol perjuangan dan kedaulatan negara.

Warna merah dan putih pada bendera Indonesia memiliki makna tersendiri: merah melambangkan keberanian dan semangat, sedangkan putih melambangkan kesucian dan kedamaian.

Pengibaran bendera juga dilakukan saat perayaan hari-hari penting, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pahlawan dan hari bersejarah lainnya untuk menghormati dan merayakan sejarah serta identitas bangsa.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengibarkan bendera merah putih pada waktu-waktu tertentu.

Dan menurut Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa bendera negara Republik Indonesia harus dikibarkan pada hari-hari besar nasional dan pada waktu lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, pengibaran bendera harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan tata cara dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak mengibarkan bendera pada waktu-waktu tersebut dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, bisa dianggap melanggar aturan yang ada.

Mengibarkan bendera merah putih adalah bentuk penghormatan dan partisipasi warga negara indonesia dalam menjaga dan merayakan identitas serta kedaulatan negara.

Salam Merdeka🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Editor : Bambang.S.P
Author : transsewu.com

About The Author