Arinal Arogan Dan Tidak Paham UU, Last Minute Jadi Gubernur, Hardik Sekdaprov Di Paripurna DPRD, Akui Punya Kewenangan Usul PJ Gubernur
Lampung, transsewu.com – Gubernur Lampung Arinal tinggal menghitung hari berakhir kekuasaanya pada tanggal 12 Juni 2024 mendatang terlihat arogan saat
rapat paripurna DPRD Lampung.
Dia menyatakan yang ingin menjadi PJ Gubernur harus ada persetujuan dirinya.Terlihat Arinal tidak mengusai substansi Permendagri Tentang Pengusulan, Pembahasan Pelantikan PJ Gubernur tidak ada kewenangan Gubernur, melainkan usulan DPRD Melalui Ketua DPRD dan Menteri.
Hal itu terjadi saat Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5).
Mingrum menjelaskan bahwa ada lima nama usulan fraksi pada 4 Desember 2023 yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, Samsudin, Laksamana TNI Idham Faca, dan Lusmeilia Afriani.
“Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu, jadi semuanya tinggal keputusan presiden,” kata dia lagi.
Setelah mendengar itu, Arinal Djunaidi ikut memotong pembahasan para anggota dewan. Dia mengatakan, Sekdaprov Fahrizal Darminto memang sudah masuk kriteria untuk menjadi Pj Gubernur.
Tetapi dia menyayangkan Sekdaprov tidak berkomunikasi dengannya, tetapi berkomunikasi ke DPRD Lampung.
“Saudara sekda melapor ke ketua DPRD misalnya, coba baik-baik kamu melapor ke saya. apa kamu sudah gak percaya lagi sama saya,” semprot Arinal dengan nada tinggi.
Dia pun menegur Fahrizal Darminto yang duduk di bagian kiri ruang sidang paripurna.
“Coba Sekda, perhatikan dulu. Ini gaduh gara-gara kamu,” kata dia.
Belum sempat melanjutkan perkataannya, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem Imam Suhada memotong perkataan Arinal. Dia menegaskan bahwa ini bukan kesalahan Fahrizal Darminto, melainkan Ketua DPRD Mingrum Gumay.
“Yang salah bukan Sekda. Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan isi suratnya. Saran saya agar pimpinan segera mengundang fraksi untuk bisa menjelaskan,” kata Imam Suhada.
Arinal kemudian menyampaikan, bagi yang ingin jadi Pj Gubernur, kewenangan ada dirinya dan persetujuan DPRD atau DPRD mengusulkan dengan sepengetahuan gubernur.
“Kita harus saling memahami. Ketua DPRD mengusulkan tapi saya tidak setuju, nanti pasti mentok juga di sana (pusat). Jadi kita lanjutkan saja paripurna,” lanjut Arinal.
Mingrum pun menyampaikan bahwa dirinya sepakat untuk membahas persoalan surat usulan Pj Gubernur itu di rapat pimpinan setalah paripurna.
“Ada satu hal yang akan saya sampaikan nanti. Tadi kan anda bicara soal mekanisme, gak elok juga kita bahas di paripurna ini, secara elok dan negarawan nanti kita bahas di rapim,” pungkasnya.(*)