Advokat Keluhkan Leletnya Pelayanan Loket Pidana PTSP PN Tanjungkarang
TRANSSEWU.COM – Advokat keluhkan pelayanan loket Pidana PTSP di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Hal itu dikeluhkan Direktur BE 1 LAW Yunizar Akbar,SH . Senin 5 Agustus 2024.
“Sejak tanggal 25 Juli kami mengajukan PK, dengan berkas yg cukup, tetapi hingga hari ini, Akte belum terbit, padahal PK tersebut terhadap putusan PN Tanjung Karang, sehingga sungguh aneh jika terkendala berkas” ujarnya.
Kami melakukan Upaya Hukum PK bukan saja di PN Tanjung Karang, di Liwa, Blambangan Umpu, gedong tataan, menggala, dan Kalianda, jika berkas pengajuan Cukup, itu hanya 1 (satu) hari, terbit Akte PK, bedanya dimana?
Tentunya SOP dalam hal pelayanan di semua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pasti sama, mengacu pada aturan Dirjen Badilum” tegasnya
Untuk diketahui, kami Minggu lalu melakukan upaya hukum di PN Jakarta Barat, sehari selesai, karena berkas kami cukup dan sesuai prosedur.
Dalam hal ini mohon agar pimpinan PN Tanjungkarang, untuk memperhatikan pelayanan di PTSP khususnya loket Pidana, kami bahkan pernah akte PK baru terbit setelah sebulan menyerahkan berkas yang cukup.
Sebab bukan hanya kami yg mengeluhkan ini, boleh cek ke fihak kejaksaan, para jaksa penuntut yg juga mengeluhkan hal yg sama.
Petugas sering mengelak dengan mengatakan mereka bertanggung jawab dipekerjakannya, kami juga sebagai Penasihat hukum, juga mempunyai tanggung jawab kepada klien kami.
Jangan sampai Hak dari Para pengejar keadilan di negri ini tidak terlayani dan Hilang begitu saja.