Ayah Bejat Hamili Anak Kandung! Ketua LPHPA Lampung Desak Penegakan Hukuman Kebiri
![1735446598822](https://www.transsewu.com/wp-content/uploads/2024/12/1735446598822.jpg)
Foto : Toni Fisher, Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung
TRANSSEWU.COM – Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, mengecam keras kasus filisida yang terjadi di Way Kanan, di mana seorang ayah tega menghamili anak kandungnya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Toni Fisher mempertanyakan prioritas pembangunan daerah yang seakan hanya berfokus pada infrastruktur tanpa memperhatikan pembangunan kualitas keluarga. Menurutnya, kondisi jalan, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan di berbagai daerah masih jauh dari memadai, sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bullying, tawuran, kekerasan seksual, hingga filisida terus meningkat.
“Di Jambi, seorang kakak bahkan tega menghamili adiknya sendiri. Ini menunjukkan betapa daruratnya perlindungan anak dan keluarga di negeri ini!” tegasnya.
Toni juga mendesak pemerintah pusat, melalui Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk turun langsung mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam perlindungan anak. Ia menyoroti kemungkinan bahwa banyak daerah hanya mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat tanpa mengalokasikan dana dari APBD mereka sendiri.
“Jangan-jangan pemerintah daerah cuma bergantung pada DAK tanpa menyediakan anggaran dari APBD. Ini harus diawasi ketat!” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian PPPA untuk tidak sekadar memberikan predikat kepada daerah tanpa melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Jangan hanya menilai dari sampel kecil, aplikasi, atau administrasi saja. Cek langsung kondisi nyata di lapangan!” tegasnya.
Tak hanya itu, Toni Fisher juga mendesak kejaksaan dan hakim di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk segera menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Mau nunggu apa lagi? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kebiri sudah ada! Bahkan, pelaksanaan hukuman ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi sekadar tulisan tanpa penerapan nyata!” pungkasnya.
Editor : IFFAH.Yy.A.Md
TRANSSEWU.COM