Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkotika, 6 Pelaku Ditangkap dan 2,2 Kg Sabu Disita

IMG-20250201-WA0012

TRANSSEWU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam orang pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kilogram serta 100 butir pil ekstasi.

Total barang bukti narkoba yang berhasil kami sita adalah sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, totalnya mencapai sekitar Rp2,2 miliar,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025).

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial AF pada Kamis (30/1/2025) pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dari tangan AF, polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,18 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka lain, yaitu RI (28) dan HM (34), serta menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,66 gram. HM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Hendra, yang kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terbesar terjadi pada Jumat (31/1/2025) pukul 00.30 WIB, ketika polisi meringkus RF (33) di rumah kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan RF, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu bungkus besar warna hijau bertuliskan “Guanyinwang” berisi kristal putih.
  • Satu kantong plastik bening berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu.
  • Satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu.
  • Satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu.
  • Satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu.

Total berat barang bukti sabu yang disita dalam operasi ini mencapai 2.201,76 gram atau sekitar 2,2 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 10 plastik klip terpisah.

Pernyataan Kapolresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa dengan terungkapnya jaringan ini, pihaknya berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang bisa berdampak pada sekitar 110 ribu jiwa.

Ini merupakan keberhasilan kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung. Namun, tantangan ke depan tetap besar, dan kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di kota ini,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama, yang mengatur kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika di wilayah tersebut demi mewujudkan Bandar Lampung yang bebas dari peredaran narkoba.(Solihin)

 

Editor : IFFAH.Yy.A.Md

TRANSSEWU.COM

About The Author