Kejagung Didesak Panggil Sugar Group Company Terkait Dugaan Mafia Hukum di MA

TRANSSEWU.COM– Kasus dugaan mafia hukum yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, terus memicu desakan publik untuk diusut tuntas. Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil pihak Sugar Group Company (SGC) setelah munculnya bukti yang mengindikasikan keterlibatan perusahaan tersebut. Salah satu dokumen yang ditemukan dalam penyidikan mencatat “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar,” yang diduga terkait suap dalam penyelesaian sengketa hukum di Mahkamah Agung.

“Kita tidak ingin kasus besar seperti ini hanya ramai di awal, lalu akhirnya berhenti di tengah jalan. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka serius menegakkan hukum,” tegas Rudyanto, Kamis (16/1/2025).

Pengakuan Tersangka dan Bukti yang Terungkap

Zarof Ricar, yang sudah ditahan sejak 24 Oktober 2024, mengakui bahwa salah satu sumber dana suap berasal dari SGC. Namun, hingga kini, penyidik dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti pengakuan tersebut. Rudyanto mempertanyakan alasan Kejaksaan yang menyebut penyelidikan terhadap pihak lain masih terkendala bukti tambahan.

“Keterangan Zarof sudah sangat jelas. Seharusnya ini menjadi pintu masuk untuk memeriksa lebih jauh, bukan justru dihentikan di tengah jalan. Ini sangat mencurigakan,” kritiknya. Ia juga menyoroti lambatnya kemajuan dalam penanganan kasus ini meskipun sudah hampir dua bulan sejak Zarof ditahan.

Temuan Barang Bukti Mencengangkan

Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Kebayoran Baru, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas batangan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah catatan yang diduga kuat terkait kasus-kasus suap. Beberapa catatan penting yang diungkap antara lain “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024,” “Pak Kuatkan PN,” serta “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.”

Salah satu sengketa yang menjadi perhatian adalah perkara perdata antara SGC dan Marubeni Corporation (MC). Sengketa ini diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam waktu 29 hari. Keputusan ini menuai kritik karena dinilai melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Nama-Nama yang Diduga Terlibat

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada November 2024, Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa sejumlah nama diduga tercantum dalam tumpukan uang yang disita di rumah Zarof. Ia meminta Kejaksaan untuk menjelaskan apakah nama-nama tersebut melibatkan hakim atau pejabat publik lainnya.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menolak memberikan detail dengan alasan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan bukti tambahan. “Kami harus memastikan alat bukti lengkap sebelum mengungkapkan informasi lebih jauh. Proses ini sangat teknis dan sensitif,” jelasnya.

Pakar Hukum: Uang dan Emas Bukan Milik Zarof Semata

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meyakini bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof kemungkinan besar merupakan titipan. “Sulit dipercaya bahwa semua itu adalah milik Zarof sendiri. Ada indikasi bahwa harta tersebut adalah bagian dari mekanisme suap yang belum diambil oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

sistem peradilan di Indonesia dalam membuktikan integritas dan keberpihakan terhadap keadilan. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai triliunan rupiah, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut hukum tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Rudyanto menegaskan, Kejaksaan harus berani memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam bukti-bukti, termasuk SGC. “Kejaksaan tidak boleh ragu. Nama besar perusahaan atau jabatan tinggi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum,” tegasnya.

Jampidsus Febri Adriansyah menyatakan bahwa proses identifikasi dan penelusuran bukti-bukti masih terus dilakukan. Menurutnya, selain uang dan emas, penyidik juga akan melacak dokumen-dokumen lain yang dapat mengungkap keterlibatan aktor-aktor utama di balik kasus ini.

Sementara itu, sejumlah aktivis anti-korupsi telah menyatakan rencana untuk menggelar aksi damai guna mendorong pemerintah lebih transparan dalam penanganan kasus ini. Mereka juga meminta agar proses pengadilan dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta yang merugikan publik.

Menanti Langkah Tegas Pemerintah

Dengan sorotan yang begitu luas, Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengambil langkah nyata untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus ini. “Kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Publik akan menilai seberapa serius pemerintahan saat ini dalam melawan mafia hukum,” kata Rudyanto.

Penyelesaian kasus ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Agung dan Presiden Prabowo untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)

 

Sumber : eksposenusantara.com

 

Editor : Bambang.S.P

TRANSSEWU.COM

 

 

About The Author