Ketua LPHPA Lampung: Tragedi Ibu di Lampung Timur Cerminan Darurat KDRT dan Perlindungan Keluarga

Foto : Ketua LPHPA Provinsi Lampung Toni Fisher

TRANSSEWU.COM – Kasus tragis seorang ibu berinisial UD di Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, yang tega mengakhiri hidup bayinya yang baru berusia lima bulan sebelum mencoba bunuh diri, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa ini diduga dipicu oleh rencana suaminya untuk menikah lagi, yang membuat sang ibu mengalami depresi berat.

Ketua LPHPA Provinsi Lampung Toni Fisher  menegaskan bahwa jika benar motif tindakan ini adalah karena ulah sang suami, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas. “Suami adalah faktor utama penyebab tragedi ini. Dia harus dituntut berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk penelantaran dan pengabaian terhadap keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Ketua LPHPA mendorong pemerintah daerah, khususnya Lampung Timur, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi mental UD. Menurutnya, pendampingan psikologis yang mendalam sangat dibutuhkan agar trauma yang dialami sang ibu dapat pulih. “Kita tidak boleh hanya melihat kejadian ini sebagai tindakan kriminal. Sang ibu kemungkinan sudah lama mengalami kekerasan psikis yang menumpuk, sehingga akhirnya tidak mampu lagi menahan tekanan,” tambahnya.

Kasus ini, menurut Ketua LPHPA, juga mencerminkan perlunya perbaikan sistem perlindungan keluarga. “Pemerintah daerah perlu memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia, khususnya keluarga dan perempuan. Dengan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pengasuhan yang baik, perempuan dapat lebih kuat menghadapi berbagai tekanan hidup dan melindungi anak-anak mereka dari ancaman kekerasan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini tidak hanya soal pembunuhan bayi, tetapi juga cerminan darurat KDRT yang perlu disikapi dengan langkah konkret. “Kita butuh kebijakan yang memastikan perempuan dan anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Diharapkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap pelaku KDRT. Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.(*)

 

Editor : IFFAH.Yy, A.Md

TRANSSEWU.COM

 

 

About The Author