Pemerintah Desa Way Huwi Perjuangkan Sengketa Lahan HGB Hingga ke Sekretariat Wapres

Foto : Kades Way Huwi (Kiri) bersama Sekdes dan staf desa way Huwi di depan gedung sekretariat Wakil Presiden R.I

TRANSSEWU.COM – Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, bersama Sekretaris Desa menghadiri undangan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pihak Sekretariat Wakil Presiden berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.

Foto : Kepala Desa Way Huwi M. Yani saat di sekretariat Wakil Presiden R.I

“Kami berharap adanya solusi yang adil dan tepat, mengingat lahan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Muhammad Yani dalam keterangannya.

Sejarah Sengketa

Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan area yang telah dikelola masyarakat sejak 1968. Area ini digunakan sebagai fasilitas umum, termasuk lapangan sepak bola, sebagaimana diungkapkan oleh para tetua kampung yang menjadi saksi sejarahnya. Pernyataan mereka telah dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bukti.

Saat ini, lahan tersebut berstatus HGB dan dikuasai oleh PT Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan PT Bumi Waras (BW). Namun, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Izin Lokasi Nomor: 400/KPLS.79/IL/1996 tertanggal 3 Mei 1996, fasilitas umum seperti lapangan sepak bola dan pemakaman umum seharusnya berada di luar sertifikat HGB PT BTS.

Kontroversi bermula ketika muncul peta baru dengan Sertifikat HGB Nomor: 370, tertanggal 28 Agustus 1996, yang mencantumkan fasilitas umum tersebut sebagai bagian dari klaim kepemilikan PT BTS. Sertifikat itu menyebutkan bahwa lahan diperuntukkan untuk pembangunan perumahan, namun selama 28 tahun tidak ada pembangunan.

Ketegangan meningkat saat PT BTS memagari area lapangan sepak bola dan pemakaman umum dengan pagar beton tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat.

Dibawa ke Tingkat Nasional

Sengketa ini menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Kementerian ATR/BPN, Anggota DPD RI, hingga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Sebentar lagi masyarakat akan menggunakan lapangan ini untuk kegiatan keagamaan, seperti sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Kami sangat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar hak masyarakat atas fasilitas umum ini kembali sebagaimana mestinya,” tegas Muhammad Yani.

Pemerintah Desa Way Huwi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat hingga ke tingkat nasional. Semua pihak berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi kepentingan masyarakat Desa Way Huwi.(*)

 

Editor : IFFAH. Yy, A.Md

TRANSSEWU.COM

 

About The Author