13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
TRANSSEWU.COM – Bandar Lampung, 21 Desember 2024 – Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk di Kabupaten Lampung Utara. Sebanyak 13 pelaku pemerasan ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB, di Rumah Makan Obara di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, serta Pos PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pungli yang dialami oleh sopir truk tronton pengangkut batu bara. Sopir truk tersebut sering dimintai uang sebesar Rp60.000 sebagai biaya keamanan oleh para pelaku ketika melintasi dua lokasi tersebut.
“Para pelaku mengaku sebagai bagian dari Forum Masyarakat Desa yang menyediakan jasa keamanan untuk sopir yang melintas. Jika uang tidak dibayar, sopir diancam tidak bisa melanjutkan perjalanan,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah saat konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksi pemerasannya dengan kedok keamanan, sehingga para sopir merasa terpaksa membayar agar perjalanan mereka tidak terganggu. Aksi ini dilakukan karena faktor ekonomi, dengan tujuan mencari keuntungan secara ilegal.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, dan kwitansi. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat menghukum mereka dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kombes Pol Umi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik pungli dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para sopir yang melintasi wilayah tersebut.
Editor : Iffa. Yy. A.md
TRANSSEWU.COM