Oknum Satpam Hotel Emersia Caci Maki Wartawan, Tuntut Permintaan Maaf atau Lapor ke Pihak Berwajib

Foto : Oknum Satpam Hotel Emersia Inisial AA(Kiri) Dan F(Kanan)

TRANSSEWU.COM – Terjadi lagi tindakan tidak terpuji terhadap Wartawan, Oknum Satpam Hotel Emersia melakukan tindakan mengusir rekan rekan Wartawan saat sedang menjalankan tugas mencari berita kegiatan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2024).

Perbuatan tidak terpuji terhadap wartawan di Bandarlampung berinisial AA Dan F yang bertugas di Ballroom Hotel Emersia dengan berkata tinggalkan area Hotel sekarang karna kalian tidak diundang diacara tersebut.

Apakah kami ini mengganggu, kami disini meliput, cari berita, bapak bisa kena UU Pers menghalangi kami mencari berita ucap Wartawan tersebut.

Kemudian para Wartawan bertanya kepada Oknum Satpam AA, Bapak ini siapa? kepada oknum satpam tersebut. Di jawab oleh Satpam AA kita yang punya Hotel kalian keluar dari area hotel ini, lalu datang Oknum Satpam (F) membantu Satpam AA yang ikut menjelaskan, OPD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tidak mengundang dan dia sudah diperintah oleh Pejabat yang ada diruangan tersebut, saat di ajak oleh Wartawan untuk menunjukkan Pegawai OPD mana yang melarang para Wartawan tersebut, Satpam (F) tidak dapat menunjukkan nya.

Satpam (F) jika tidak ada kepentingan lain silahkan tinggalkan area Hotel Emersia dan Ia pun mengatakan jangan mencari berita Hoak dan juga mencaci para Wartawan dengan ucapan Cari uang itu yang halal bukan haram.

Sampai akhirnya rekan rekan wartawan akhirnya keluar, namun satpam F masih mengejar membuka pintu sambil mengulang cacian makian yang tidak terpuji tersebut.

Wartawan pun akhirnya merilis berita ke media agar oknum Satpam Hotel Emersia tersebut meminta maaf kepada rekan rekan media karna cacian dan makian nya tersebut sudah sangat menyinggung profesi kami dan lembaga kami, jika tidak ada permintaan maaf maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib karna tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar UU pers no. 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita akan terkena hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta
apalagi sebagai Satpam Hotel yang seharusnya nya menjujung tinggi etika dan sopan santun

Pihak Wartawan sempat konfirmasi ke Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung yang mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengatakan bahwa Dirinya tidak pernah merintahkan pegawainya untuk mengusir para Wartawan yang ada saat itu.(Rls)

 

Editor. : IFFAH.Yy

TRANSSEWU.COM

About The Author