Fauzi – Laras Sudah Bereskan Dana Saksi TPS Hingga Penghitungan Suara di KPU ke DPP
Pringsewu. Transsewu.com- DI Perjuangan Lampung pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 telah mengundang sebanyak 11 Ketua DPC dan Balon Bupati maupun Walikota yang di usung oleh partai moncong putih tersebut.
Acara yang dilakukan di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Lampung terkait penyerahan dana saksi bagi Pilkada 2024 di Kabupaten/ Kota se Lampung.
Sementara pasangan Fauzi – Laras telah menyerahkan dana saksi TPS hingga saksi Kabupaten.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, pasangan Fauzi – Laras telah beres penyelesaian dana saksi baik saksi di TPS, PPS, PPK maupun saksi perhitungan suara ditingkat KPU, bahkan dana tersebut termasuk untuk pembekalan atau pelatihan para saksi.
Ketua DPC Kabupaten Pringsewu, Palgunadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pasangan Fauzi Laras yang diusung oleh partai PDIP dan PKB telah menyerahkan dana saksi ke DPP.
“Benar Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi – Laras sudah selesai semuanya penyerahan dana saksi ke DPP, dan dana tersebut sebagian juga termasuk untuk keperluan pelatihan atau pembekalan para saksi”, kata Palgunadi.
Dijelaskan Palgunadi, Dana saksi yang diserahkan oleh pasangan Fauzi – Laras, untuk saksi di 628 TPS, masing-masing TPS menyiapkan 2 saksi, dan untuk 131 saksi di PPS serta 3 saksi untuk masing-masing PPK dan 4 Saksi untuk penghitungan suara di tingkat KPU.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Palgunadi mengatakan, Saksi di TPS pada pilkada bertugas untuk menjamin pelaksanaan Pemungutan suara serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS, Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara juga penghitungan suara di TPS dan Saksi TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS, jelas Palgunadi, begitu pula saksi di tingkat PPS, PPK maupun rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU. (*)