Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung : RDTR Fokus Pengembangan Wisata dan Industri Pengolahan Laut Di Dua Kecamatan
TRANSSEWU.COM – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana membuka kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IV di Swissbell Hotel, Kamis 12 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menjelaskan akan fokus pada dua kecamatan di Bandarlampung yang masuk dalam wilayah perencanaan (WP) IV Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Menurutnya “wilayah perencanaan IV terdiri dari dua kecamatan. Yakni Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat dengan luas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektare.” Jelas Eva
Sementara itu, Sufrijadi Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), mengungkapkan “Konsultasi publik, sebagai salah satu persyaratan dalam RDRT. RDRT ini merupakan salah satu amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja berfungsi selain menjadi instrumen pengendalian, Tapi juga sebagai instrumen investasi,” jelas Sufrijadi.
“Selain Bandarlampung masih ada 4 Kab/Kota yang di bantu oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR., Bandar Lampung menjadi salah satu wilayah yang mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk mengusulkan RDTR.” Ujarnya (IFFAH Y)