Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA llegal Senilai 37. Miliar Rupiah
TRANSSEWU.COM – Kantor Wilavah (Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Sumbagbar) musnahkan 28.5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras legal senilai Rp37.5 miliar, Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 diwilayah Propinsi Lampung Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cok (BKC) legal ini sebesar Rp25.7 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukal Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib
Disebutkan Ilman, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir, Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Perindukan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dałam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC Ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menelan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Ilman (Rilis)