Program Asuransi Wajib Kendaraan Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

TRANSSEWU.COM – Jakarta, 18 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib,
termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif
penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program
Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan
berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait
kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko
bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu
mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut
akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK
dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan
pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK
diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi
terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan
mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi
kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih
terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
secara keseluruhan.(*)

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa
Telp. 021.29600000 Email: humas@

About The Author