Permohonan Pelantikan Alzier Gubernur Lampung Ditanggapi Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, transsewu.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Gubernur Lampung terpilih Alzier Dianis Thabranie dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. 10 TUN/2004/PTUN.JKT terkait dua surat keputusan Mendagri Hari Sabarno saat itu.
Alzier meminta agar dirinya dilantik menjadi Gubernur Lampung.
Melalui surat No. 100.4.11. /820/ Biro Hukum tanggal 5 Juni 2024 di tujukan ke Alzier menerangkan Pasca permohonan eksekusi Di PTUN Jakarta Perkara No.10/G.TUN/2004.JKT pada tanggal 05 Juni 2024 Majelis PTUN Jakarta Perlu diadakan Rapat Fasilitasi terkait perkara tersebut.
Menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diwakili oleh Wakil Ketua Joko Setiono, SH MH., agar pemohon Eksekusi Pelantikan Alzier dan Termohon Kemendagri saling berkoordinasi terkait permintaan pelantikan Alzier melalui kuasa hukumnya. Amrulah, SH., dan Wiliyus Prayietno, SH,. sebagai Gubernur terpilih pasca Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Alzier di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti perintah Majelis tersebut mengundang Alzier Dianis Thabranie untuk menghadiri rapat fasilitasi terkait pemohonan perkara tersebut di ruang rapat biro hukum gedung B Lantai 7 yang beralamat di Jalan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat.
Amrullah kuasa hukum Alzier saat dikonfirmasi membenarkan prihal undangan dari Biro Hukum Kemendagri tersebut. ” Benar pak Alzier dan Tim hukum akan hadiri undangan dari Biro Hukum Kemendagri bahas permohonan pelantikan Alzier atas perintah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Amrullah singkat.