46 Tersangka Judi Online Diungkap Polda Lampung
transsewu.com – Polda Lampung dalam Konferensi Pers Di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024). Mengungkapkan, Ada 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 36 laki-laki dan 10 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap, Acara konferensi pers dihadiri oleh (Pj) Gubernur Lampung.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pemerintah daerah (pemda) mendukung pelaksanaan pemberantasan judi online di wilayahnya.
“Saat ini yang tengah viral adalah pemberantasan judi online dan sekarang semua pihak tengah berupaya memberantas hal tersebut,” ujar Samsudin
Ia melanjutkan pemda akan selalu mendukung berbagai pihak dalam melakukan pencegahan danakan memerangi judi online yang saat ini sedang marak di Provinsi Lampung.
“Pemda pun siap memperkuat sinergisitas bersama aparat hukum untuk memerangi judi online di daerahnya,” katanya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang ditakedown oleh Kominfo.
“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Ada 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 36 laki-laki dan 10 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap ” tambah Helmy.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.
Kapolda pun menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.
Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih dalam penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.